( Sugiama , 2013 ) |
A. Berdasarkan definisi Manajemen Aset secara umum alur Manajemen Aset itu meliputi pengadaan Aset hingga penghapusan Aset. Gambar tersebut menunjukkan tahapan awal dari sebuah siklus aset yang dimulai dari pengadaan hingga aset tersebut musnah atau dialihkan ( Sugiama, 2013:26 )
Dr. A. Gima Sugiama ( Sugiama, 2013:23 ) pun menjelaskan bahwa setiap aset yang dikelola melalui alur sebagai berikut :
1. Perencanaan Kebutuhan Aset
Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu organisasi. (Sugiama, 2013).
2. Pengadaan Aset
Pengadaan aset adalah kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan
aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung
oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau
penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013).
3. Inventarisasi Aset
Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk
melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan
mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada
suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013).
4. Legal Audit Aspek
Legal audit aset adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapat
gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan,
sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan
aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan
hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. (Sugiama,
2013).
5. Penilaian Aset
Penilaian aset adalah serangkaian kegiatan menilai kekayaan
aset yang dimiliki sehingga dapat diketahui nilai kekayaan aset sebelum
aset tersebut dimusnahkan. (Sugiama, 2013).
6. Pengoprasiaan dan Pemeliharaan
Pengoperasian dan pemeliharaan aset adalah serangkaian
kegiatan menggunakan/memanfaatkan aset dalam tugas atau pekerjaan untuk
mencapai tujuan organisasi, sedangkan Pemeliharan aset adalah kegiatan
memperbaiki seluruh aset agar berfungsi seperti semula. (Sugiama, 2013).
7. Rejuvinasi Aset
Rejuvenasi / pembaharuan aset adalah serangkaian kegiatan
mengganti aset atau memperbaiki suku cadang agar aset dapat dioperasikan
sesuai dengan harapan. (Sugiama, 2013).
8. Penghapusan Aset
Penghapusan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. (Sugiama, 2013).
9. Pemusnahan Aset dan Pengalihan
Pemusnahan aset adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
apabila aset tidak dapat diperbaiki untuk digunakan kembali. (Sugiama,
2013)
Pengalihan aset adalah serangkaian kegiatan memindahkan hak,
wewenang, dan tanggung jawab atas aset melalui menjual, menyertakan
dalam modal, atau menghibahkan aset. (Sugiama, 2013)
B. Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan Pemendagri No. 17 Tahun 2007
|
Sumber Referensi Bacaan :
Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta
Sumber Referensi Gambar :
Pemendagri.2009.Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah. https://asetdaerah.wordpress.com/2009/08/27/siklus-bmd-berdasarkan-permendagri-172007-1-of-2/
Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta
Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat dan mudah dipahami. Jangan lupa kunjungi Software Asset Management Indonesia
BalasHapusThanks buatbinfonya sangat membantu tugas kampus saya
BalasHapus